VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengoptimalkan keberadaan tiang bekas proyek monorel untuk pembangunan jalan layang khusus bus Transjakarta.
"Masih pada rencana awal, kami akan memanfaatkan tiang-tiang itu untuk jalan layang khusus busway," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah melakukan kajian perubahan fungsi sisa tiang pembangunan jalur monorel menjadi jalan layang busway.
Pemanfaatan tiang sisa monorel kemungkinan bisa dimanfaatkan untuk koridor XV (Kalimalang-Blok M) sepanjang 17,7 kilometer. Rencananya proyek itu dibangun pada 2013 mendatang dengan rute, Blok M, Tendean, Cawang, hingga Kalimalang.
Usulan jalan layang diajukan, karena volume kendaraan yang semakin meningkat sementara kapasitas infrastruktur jalan masih minim sehingga kemacetan pun kerap tak terhindarkan.
Sebelumnya Fauzi Bowo memastikan tidak akan melanjutkan proyek monorail. Dalam waktu dekat Pemprov DKI segera mengakhiri perjanjian kontrak dan konsesi dengan PT Jakarta Monorel selaku investor dan pengembang mega proyek ini.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah melakukan kajian perubahan fungsi sisa tiang pembangunan jalur monorel menjadi jalan layang busway.
Pemanfaatan tiang sisa monorel kemungkinan bisa dimanfaatkan untuk koridor XV (Kalimalang-Blok M) sepanjang 17,7 kilometer. Rencananya proyek itu dibangun pada 2013 mendatang dengan rute, Blok M, Tendean, Cawang, hingga Kalimalang.
Usulan jalan layang diajukan, karena volume kendaraan yang semakin meningkat sementara kapasitas infrastruktur jalan masih minim sehingga kemacetan pun kerap tak terhindarkan.
Sebelumnya Fauzi Bowo memastikan tidak akan melanjutkan proyek monorail. Dalam waktu dekat Pemprov DKI segera mengakhiri perjanjian kontrak dan konsesi dengan PT Jakarta Monorel selaku investor dan pengembang mega proyek ini.
Keputusan diambil setelah permintaan pergantian dana investasi yang diminta perusahaan itu sebesar Rp600 miliar tidak bisa dipenuhi oleh DKI.
Format untuk mengakhiri perjanjian dengan PT Jakarta Monorel saat ini sedang dirundingkan dengan pengacara Pemprov DKI dan Biro Hukum DKI. Jika penyusunan format tersebut telah rampung, maka akan ditindaklanjuti dengan tahapan perjanjian lainnya untuk menyelesaikan perjanjian tersebut.
Mengenai penggantian biaya investasi terhadap PT Jakarta Monorel, diungkapkan Fauzi Bowo, pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan, ganti rugi dapat dibayarkan kepada investor monorel maksimal Rp204 miliar.
Format untuk mengakhiri perjanjian dengan PT Jakarta Monorel saat ini sedang dirundingkan dengan pengacara Pemprov DKI dan Biro Hukum DKI. Jika penyusunan format tersebut telah rampung, maka akan ditindaklanjuti dengan tahapan perjanjian lainnya untuk menyelesaikan perjanjian tersebut.
Mengenai penggantian biaya investasi terhadap PT Jakarta Monorel, diungkapkan Fauzi Bowo, pihaknya telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan, ganti rugi dapat dibayarkan kepada investor monorel maksimal Rp204 miliar.
Jumlah itu jauh lebih rendah dari angka yang diajukan PT Jakarta Monorel sebesar Rp600 miliar. "Pemprov DKI Jakarta berusaha mengupayakan seefisien mungkin untuk kebutuhan transportasi bagi warga Jakarta," jelas Fauzi. (adi)