Minggu, 03 Juni 2012

Alur Jadwal pendaftaran SMP,SMA, & SMK RSBI

JADWAL TANGGAL ALUR

NO KEGIATAN TANGGAL JAM KETERANGAN
1 Pendaftaran Online *) 4 - 7 Juni 2012 24 Jam Online
2 Pendaftaran Langsung dan Verifikasi 4 - 7 Juni 2012 08.00 - 14.00 di Sekolah tujuan
3 Pengumuman Seleksi Berkas 8 Juni 2012 08.00 Online
4 Tes Potensi Akademik (TPA) 9 dan 11 Juni 2012 08.00 - 14.00 di Sekolah tujuan
5 Pengumuman Hasil Seleksi Online 13 Juni 2012 08.00 - 14.00 Online
6 Lapor Diri 13 - 15 juni 2012 08.00 - 14.00 di Sekolah tujuan
7 Pengumuman Cadangan 15 Juni 2012 15.00 Online
8 Lapor Diri Cadangan 18 Juni 2012 08.00 - 14.00 di Sekolah tujuan

  • Persyaratan Peserta

    Persyaratan calon peserta didik yang akan mendaftar pada SMA RSBI adalah sebagai berikut:
    1. Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah yaitu 16-07-2012;
    2. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
    3. Memiliki surat keterangan dari sekolah asal yang menerangkan sebagai peserta didik.;
    4. Memiliki nilai rata-rata rapor minimal 7,0 (tujuh koma nol) untuk mata pelajaran : (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam) pada semester 1, 2, 3, 4, dan 5 SMP/MTs dan menyerahkan fotokopi yang dilegalisir sekolah asal;
    5. Melampirkan surat keterangan/sertifikat bahasa inggris dan lain – lain apabila memiliki;
    6. Melampirkan surat keterangan/sertifikat berprestasi dalam kompetisi akademik dan/atau non akademik apabila memilki;
    7. Melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3 (tiga) x 4 (empat) sebanyak 3 (tiga) lembar; dan
    8. Membuat surat pernyataan orang tua bersedia mengikuti program RSBI.
    • Seleksi PPDB pada SMA RSBI

      1. Seleksi dilakukan dengan melalui seleksi administrasi dan Nilai Akhir (NA).
      2. Seleksi administrasi yang dimaksud pada poin 1 meliputi:
        1. Seleksi rerata nilai rapor, usia, tahun kelulusan dan Surat kesanggupan orangtua mengikuti program RSBI, surat keterangan kesehatan dari dokter.
      3. Calon peserta didik baru yang telah diverifikasi dinyatakan lulus seleksi administrasi;
      4. NA diperoleh dari nilai rata-rata gabungan Nilai Tes Potensi Akademik (TPA) dan Nilai Ujian Nasional (UN).
      5. Nilai Tes Potensi Akademik terdiri dari:
        1. Matematika;
        2. Ilmu Pengetahuan Sosial;
        3. Ilmu Pengetahuan Alam; dan
        4. Bahasa Indonesia.
      6. Nilai UN terdiri dari mata pelajaran:
        1. Matematika;
        2. Bahasa Inggris;
        3. Ilmu Pengetahuan Alam; dan
        4. Bahasa Indonesia.
      7. Perhitungan tes potensi akademik secara Real Time Online dan dihitung dengan rumus sebagaimana berikut ini:
        perhitungan nilai akhir dengan rumus :

        NA = (60% X NATPA) + ( 40% X NUN)


        Perhitungan nilai rerata TPA dengan rumus:

        NATPA = (NMAT + NIPA + NBIND + NIPS) / 4


        Perhitungan nilai rerata ujian nasional dengan rumus:

        NUN = (MAT + IPA + BIND + BING) / 4


        Keterangan:
        • NA = Nilai Akhir
        • NATPA = Nilai Rerata Tes Potensi Akademik
        • NMAT = Nilai TPA untuk mata pelajaran Matematika
        • NIPA = Nilai TPA untuk mata pelajaran IPA
        • NIPS = Nilai TPA untuk mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial
        • NBIND = Nilai TPA untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia

        • NUN = Nilai Rerata Hasil Ujian Nasional
        • MAT = Nilai Ujian Nasional untuk mata pelajaran Matematika
        • IPA = Nilai Ujian Nasional untuk mata pelajaran IPA
        • BIND = Nilai Ujian Nasional untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia
        • BING = Nilai Ujian Nasional untuk mata pelajaran Bahasa Inggris
        • Skala nilai 1 - 100
      8. Pemeringkatan seleksi didasarkan pada Nilai Akhir (NA) yang diperoleh dari penjumlahan antara 60 % (enam puluh persen) nilai hasi tes potensi akademik dengan 40 % (empat puluh persen) Nilai UN;
      9. Pemeringkatan hasil seleksi Nilai Akhir (NA) dilakukan secara Real Time Online.
      10. Penguman hasil seleksi berdasarkan NA terdiri dari :
        1. 100% (seratus persen) dari daya tampung calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima.
        2. 10% (sepuluh persen) dari daya tampung calon peserta didik baru yang dinyatakan cadangan
      11. Apabila daya tampung belum terpenuhi sebanyak 100% pada saat lapor diri, calon peserta didik yang dinyatakan sebagai cadangan dapat diterima dan melakukan lapor diri berdasarkan urutan cadangan.
      12. Calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 11 (sebelas) diurutkan berdasarkan nilai NA.
      13. Calon peserta didik yang dinyatakan sebagai cadangan memiliki hak untuk:
        1. melakukan lapor diri apabila dinyatakan diterima untuk memenuhi daya tampung
        2. tidak melakukan lapor diri dan dapat mendaftar di SMA/SMK Reguler.
      14. Dalam hal Nilai Akhir (NA) sama pada batas maksimum daya tampung, maka dilakukan urutan langkah seleksi perbandingan nilai UN/UNPK setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan:
        1. Bahasa Indonesia;
        2. Matematika;
        3. Bahasa Inggris; dan
        4. IImu Pengetahuan Alam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar