Kamis, 19/1/12 6.20pm (Waktu USA) atau Jumat, 20/1/12 (Waktu Indonesia)
Situs berbagi konten, Megaupload.com resmi ditutup oleh Pemerintah AS
karena dianggap memuat dan menyebarkan konten yang berbau pornografi,
melanggar hak cipta, menyebarkan hal-hal berbau kekerasan dan
pemberontakan, konspirasi terhadap pencucian uang serta konspirasi
terkait tindakan penipuan.
Tidak hanya ditutup saja, tetapi pendiri dan karyawan Megaupload juga
ditahan oleh pihak kepolisian Selandia Baru. Kim Dotcom (pendiri
Megaupload), Finn Batato (Pimpinan bidang pemasaran dan periklanan
Megaupload), Sven Echternach (Kepala Pengembangan) dan beberapa pegawai
lainnya terancam hukuman penjara 20 tahun dan diharuskan membayar denda
sebesar US$175 juta atau setara dengan Rp 1,5 trilyun.
Saat ini Megaupload merupakan salah satu situs terbesar dan terpopuler
didunia yang berada diurutan ke 13 didakwa telah membuat kerugian
sejumlah perusahaan pemilik hak cipta yang sah sebesar US$500 juta.
Berselang 15 menit sejak ditutupnya Megaupload, para hacker Anonymous
secara serempak menyerang dan mematikan pula situs milik United States
Department of Justice (www.justice.gov), Perusahaan Rekaman Universal Music (www.universalmusic.com), Recording Industry Association of America (www.riaa.com) dan Motion Picture Association of America (www.mpaa.org).
sumber : http://gugling.com/2012/01/20/megaup...nya-dipenjara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar