Rabu, 18 April 2012

Berita IFC di kawasan hutan UI




Mahasiswa UI Protes Pembangunan di Kawasan Hutan UI
Sosbud / Selasa, 17 April 2012 11:38 WIB
Metrotvnews.com, Depok: Kelompok mahasiswa yang terdiri dari Green Community UI, Kamuka Parwata FTUI, dan Geography Mountaineering Club menggelar aksi Silent Long March menggiring sebuah replika bola golf raksasa terkait dengan isu pembangunan Integrated Faculty Club di kawasan hutan Universitas Indonesia, Senin (16/4).

Aksi dilakukan dengan mengumpulkan tanda tangan dan testimonial para mahasiswa UI itu ditujukan bagi Rektorat UI.

Tanpa komunikasi langsung dengan mahasiswa, UI ternyata sedang membangun sebuah Integrated Faculty Club (IFC), sebuah pusat kemahasiswaan yang terintegrasi.

Namun ternyata, IFC tidak hanya memiliki galeri, ruang baca, multimedia, lapangan futsal dan tenis namun juga driving range (area berlatih golf), kedai fast food, bahkan salon mobil.

"Dari riset sederhana yang kami buat mengenai pembangunan IFC di UI, 45 dari 100 mahasiswa lintas fakultas kampus UI Depok tidak mengetahui tentang pembangunan tersebut. Sebanyak 81 dari 100 tidak mengetahui tujuannya, dan 98 dari 100 tidak mengetahui total emisi karbon yang mereka terima sebagai dampak pembangunan ini,” ungkap Puspita Insan Kamil, Ketua Green Community UI lewat rilis yang diterima Media Indonesia.

Karena memakai area hutan, pembangunan driving range tersebut merusak ekosistem tanah sebab jenis kimia yang digunakan untuk menyuburkan rumput dapat mengontaminasi air tanah dan menyebabkan kanker.

Diprediksi, dunia akan kekurangan air bersih juga karena konsumsi air oleh lapangan golf.

Tidak hanya soal hutan yang dibabat, kualitas tanah yang berkurang tentunya semakin meningkatkan status rawan banjir bagi warga Depok dan Jakarta Selatan yang kian hari kian mengintai akibat pembangunan di Kampus UI Depok.

Padahal, wilayah 312 hektare itu menurut SK Rektor No. 084/SK/R/UI/1988 mengenai konsepsi hutan UI yang diberi nama Mahkota Hijau. Hutan UI adalah daerah resapan dan kawasan penyangga bagi Jakarta dan Depok

Aksi yang dilakukan 25 mahasiswa itu berhasil mengumpulkan 204 tandatangan dan beberapa testimoni mahasiswa.

Aksi yang berlangsung lebih dari tiga jam itu belum mendapatkan tanggapan apapun dari pihak rektorat. Para volunteer aksi pun akhirnya menyerahkan tulisan background aksi mereka dan jurnal kerusakan lingkungan pada petugas keamanan di rektorat.

"Informasi yang disebar sekarang pun sebenarnya sudah terlambat, karena sudah tahap pembangunan dari 10 rencana pembangunan, masih ada delapan lagi yang dalam tahap pembangunan," jelas Puspita.

Pihaknya berharap, pihak kampus melakukan tranparansi pembangunan dan akses informasi mengenai dampaknya.

Menurut Puspita, ini sesuai dengan UU UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 65 ayat 2 yaitu setiap orang berhak atas akses informasi dan partisipasi dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang sehat. (MI/ICH)