Jumat, 20 Januari 2012

Pendiri MegaUpload di Penjara

Kamis, 19/1/12 6.20pm (Waktu USA) atau Jumat, 20/1/12 (Waktu Indonesia) Situs berbagi konten, Megaupload.com resmi ditutup oleh Pemerintah AS karena dianggap memuat dan menyebarkan konten yang berbau pornografi, melanggar hak cipta, menyebarkan hal-hal berbau kekerasan dan pemberontakan, konspirasi terhadap pencucian uang serta konspirasi terkait tindakan penipuan.

Tidak hanya ditutup saja, tetapi pendiri dan karyawan Megaupload juga ditahan oleh pihak kepolisian Selandia Baru. Kim Dotcom (pendiri Megaupload), Finn Batato (Pimpinan bidang pemasaran dan periklanan Megaupload), Sven Echternach (Kepala Pengembangan) dan beberapa pegawai lainnya terancam hukuman penjara 20 tahun dan diharuskan membayar denda sebesar US$175 juta atau setara dengan Rp 1,5 trilyun.

Saat ini Megaupload merupakan salah satu situs terbesar dan terpopuler didunia yang berada diurutan ke 13 didakwa telah membuat kerugian sejumlah perusahaan pemilik hak cipta yang sah sebesar US$500 juta.

Berselang 15 menit sejak ditutupnya Megaupload, para hacker Anonymous secara serempak menyerang dan mematikan pula situs milik United States Department of Justice (www.justice.gov), Perusahaan Rekaman Universal Music (www.universalmusic.com), Recording Industry Association of America (www.riaa.com) dan Motion Picture Association of America (www.mpaa.org).

sumber : http://gugling.com/2012/01/20/megaup...nya-dipenjara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar